Bandung Barat Larang Petasan dan Kembang Api saat Nataru 2025–2026

Larangan Petasan Bukan Hal Baru di Bandung

Menariknya, kebijakan larangan petasan di wilayah Bandung dan sekitarnya bukanlah fenomena baru. Catatan sejarah menunjukkan pengaturan penggunaan petasan sudah diberlakukan sejak era kolonial Hindia Belanda.

Pada tahun 1939, pemerintah kolonial telah mengatur secara ketat waktu dan lokasi penyalaan petasan. Surat kabar Pemandangan edisi 20 Oktober 1939 mencatat bahwa petasan hanya boleh dinyalakan pada jam-jam tertentu, bahkan dibatasi per hari.

Aturan serupa juga dimuat dalam media berbahasa Sunda Sipatahoenan pada Desember 1938, yang menetapkan penyalaan petasan hanya diperbolehkan hingga pukul 00.30 tengah malam saat pergantian tahun.

Selain pembatasan waktu, lokasi penyalaan juga diawasi ketat. Jalan umum, area rumah sakit, tempat ibadah yang sedang digunakan, serta gudang penyimpanan bahan mudah terbakar dinyatakan sebagai zona terlarang.

Sanksi Tegas Sejak Zaman Kolonial

Penegakan aturan petasan di masa lalu dilakukan dengan sangat tegas. Pada November 1940, Sipatahoenan melaporkan delapan warga Bandung harus berhadapan dengan hukum karena melanggar aturan penyalaan petasan. Mereka dijatuhi hukuman denda oleh pengadilan kolonial (Landgerecht).

Bahkan jauh sebelum itu, pada era VOC, larangan petasan telah diberlakukan sejak 1656. Sejarawan Mona Lohanda dalam bukunya Sejarah Para Pembesar Mengatur Batavia mencatat bahwa larangan tersebut diterapkan karena tingginya risiko kebakaran, mengingat rumah warga kala itu didominasi material bambu dan kayu.

Pada 1698, sanksi bagi pelanggar tergolong berat, yakni denda hingga 40 riksdalders serta kewajiban mengganti seluruh kerugian akibat kebakaran yang ditimbulkan.