– Pilih wilayah penerima sesuai KTP, meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
– Masukkan nama lengkap sesuai KTP
– Ketik kode captcha yang tersedia
– Klik menu Cari Data dan tunggu hasilnya
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan sosial, serta status penyalurannya.
Baca Juga: Netflix Resmi Umumkan Jadwal Tayang One Piece Live-Action Season 2
Bagi masyarakat yang belum terdaftar namun merasa memenuhi syarat, dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos menggunakan fitur Usul dan Sanggah, atau berkoordinasi langsung dengan RT/RW serta Dinas Sosial setempat.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran bansos PKH dan BPNT tidak dipungut biaya apa pun. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal Kementerian Sosial dan pemerintah daerah. KPM pun diminta tidak terburu-buru mendatangi ATM dan tetap memantau informasi dari pendamping sosial di wilayah masing-masing.***










