BeritaBandungRaya.com – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mulai 1 April 2026. Dalam kebijakan ini, harga BBM seperti Pertalite dan Solar dipastikan tidak naik, namun pembeliannya akan dibatasi.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.
Pembelian Pertalite Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari
Untuk BBM jenis bensin RON 90 atau Pertalite, pemerintah menetapkan batas pembelian sebagai berikut:
- Kendaraan roda 4 (pribadi/umum): maksimal 50 liter per hari per kendaraan
- Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam, dll): maksimal 50 liter per hari
Aturan ini berlaku di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan ditujukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.
BACA JUGA: BBM Naik 1 April 2026? Begini Penjelasan Pemerintah terkait Harga BBM Subsidi
Pembatasan Solar untuk Berbagai Jenis Kendaraan
Selain Pertalite, pembatasan juga berlaku untuk BBM jenis Solar dengan rincian:
- Kendaraan roda 4 pribadi: maksimal 50 liter/hari
- Angkutan umum roda 4: maksimal 80 liter/hari
- Kendaraan roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter/hari
- Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter/hari
SPBU Wajib Catat Nomor Polisi Kendaraan
Dalam aturan tersebut, badan usaha penyalur seperti PT Pertamina Persero diwajibkan:
- Mencatat nomor polisi kendaraan setiap pengisian
- Melaporkan penyaluran BBM secara berkala
- Mengawasi agar pembelian tidak melebihi batas
Jika terjadi kelebihan pembelian, maka volume tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dan dihitung sebagai BBM non-subsidi.









