Bea Cukai Tegaskan: Pendaftaran IMEI Resmi Itu Gratis, Waspadai Jasa Unlock Ilegal!

BeritaBandungRaya.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran jasa unlock IMEI yang belakangan ini marak beredar. Modus penipuan yang mengklaim bisa membuka blokir IMEI perangkat dari luar negeri ini dinilai merugikan dan menyesatkan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa proses registrasi IMEI hanya sah dilakukan melalui jalur resmi Bea Cukai, dan itu pun terbatas pada perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri atau dikirim melalui barang kiriman.

“Registrasi IMEI hanya berlaku untuk perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri, baik oleh penumpang maupun melalui pengiriman. Hindari penipuan dengan iming-iming jasa unlock. Lakukan pendaftaran secara resmi,” ujar Budi dalam pernyataan tertulis pada Senin (14/4/2025).

Baca Juga: 25 Rekomendasi HP 5G Baru Rp 2 Jutaan Terbaik Maret 2025, Pilihan Smartphone Stylish untuk Lebaran 2025

Cara Daftar IMEI Resmi: Mudah dan Gratis

Bagi penumpang yang membawa perangkat dari luar negeri, pendaftaran IMEI dapat dilakukan saat kedatangan dengan mengisi formulir electronic customs declaration (e-CD). Namun, jika belum sempat mengurus saat tiba, pengguna masih bisa mendaftar secara manual di kantor Bea Cukai terdekat.

Formulir registrasi resmi tersedia di situs beacukai.go.id/register-imei.html. Bea Cukai menekankan bahwa proses pendaftaran ini tidak dikenakan biaya apapun.

Namun demikian, Budi menjelaskan bahwa penumpang tetap harus membayar kewajiban pajak seperti bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 atas perangkat yang diimpor.