Bejat! Dokter Residen Anestesi PPDS Unpad Diduga Perkosa Pendamping Pasien di RSHS, Korban Dibius Sebelum Disetubuhi

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menegaskan bahwa pihak rumah sakit langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian dan mengeluarkan dokter residen tersebut dari program pendidikan di RSHS. “Residen ini bukan pegawai tetap kami. Dia peserta didik dari Unpad, dan sudah kami kembalikan ke fakultas,” ujarnya pada Rabu (9/4/2025).

Pihak RSHS juga telah menyerahkan rekaman CCTV kepada pihak berwenang sebagai bagian dari proses penyelidikan.

BACA JUGA: “Sialan” Melaju ke Jepang! Kolaborasi Juicy Luicy dan Adrian Khalif Tembus Nominasi Internasional

Sementara itu, Universitas Padjadjaran melalui Kepala Kantor Komunikasi Publik, Dandi Supriadi, menyatakan bahwa pihak kampus mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang terjadi. “Unpad dan RSHS mengutuk keras segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan pendidikan maupun pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Korban saat ini mendapatkan pendampingan hukum dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat. Publik di media sosial pun ramai menyuarakan dukungan kepada korban dan mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap pentingnya perlindungan terhadap pendamping pasien di lingkungan rumah sakit, serta ketegasan institusi pendidikan dan medis dalam menangani pelanggaran berat seperti kekerasan seksual.***