Benarkah Menelan Dahak Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Sebaliknya, jika seseorang dengan sadar mengeluarkan dahak ke mulut lalu sengaja menelannya kembali, maka puasanya bisa batal, terutama menurut mazhab Syafi’i dan Hambali. Dalam hal ini, seseorang diwajibkan mengganti puasanya di hari lain tanpa perlu membayar kafarat.

Baca Juga: 7 Pilihan Buah Terbaik untuk Buka Puasa: Segar, Bernutrisi, dan Baik untuk Pencernaan

Menelan dahak saat puasa memang menjadi perdebatan di kalangan ulama. Secara umum, jika dahak masih berada di tenggorokan atau tertelan secara tidak sengaja, maka tidak membatalkan puasa. Namun, jika sudah sampai ke mulut dan sengaja ditelan kembali, maka ada perbedaan pendapat—sebagian ulama menyatakan puasanya batal, sementara yang lain tidak. Untuk menjaga kebersihan dan kesehatan, dianjurkan agar dahak dikeluarkan dan tidak ditelan.

Dengan demikian, bagi yang menjalankan puasa, sebaiknya tetap berhati-hati dan menghindari menelan dahak secara sengaja agar tidak menimbulkan keraguan dalam ibadahnya.