BeritaBandungRaya.com – Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkannya. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah berkumur saat berpuasa diperbolehkan?
Hukum Berkumur Saat Puasa
Berkumur adalah proses membilas mulut dengan air, baik untuk kebersihan maupun bagian dari wudhu. Dalam Islam, ada perbedaan pandangan terkait apakah aktivitas ini bisa membatalkan puasa.
Dalam Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa berkumur saat puasa diperbolehkan. Namun, jika dilakukan secara berlebihan, hukumnya menjadi makruh. Hal ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:
“Jika engkau menghirup air, hendaknya engkau lakukan dengan kuat, kecuali jika engkau sedang puasa.” (HR Nasai)
Artinya, selama tidak berlebihan, berkumur tidak akan membatalkan puasa.
Pendapat Ulama Mengenai Berkumur Saat Puasa
Ibnu Qudamah juga menyatakan bahwa jika seseorang berkumur atau menghirup air saat wudhu, lalu tanpa sengaja tertelan, puasanya tetap sah. Pendapat ini didukung oleh Imam Syafi’i dan Ibnu Abbas.
Baca Juga: Air Kelapa untuk Berbuka: Segar, Sehat, dan Aman Dikonsumsi Setiap Hari?
Namun, Imam Malik dan Abu Hanifah memiliki pandangan berbeda. Mereka berpendapat bahwa memasukkan air ke dalam rongga perut, meskipun tidak berniat minum, tetap bisa membatalkan puasa.
Hal ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan ibadah puasa. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak berlebihan saat berkumur, terutama ketika wudhu.