Sisa Air Berkumur yang Tertelan, Bagaimana Hukumnya?
Sering kali, setelah berkumur, ada sisa air di dalam mulut yang bercampur dengan ludah. Jika tanpa sengaja tertelan, hal ini tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Ini Dia 8 Pilihan Buah Terbaik untuk Sahur agar Puasa Lebih Lancar
Umar bin Khattab RA pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW tentang mencium istri saat berpuasa. Rasulullah SAW menjawab dengan analogi berkumur:
“Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?” Umar menjawab, “Tidak membatalkan puasa.” Rasulullah SAW pun bersabda, “Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)
Dari hadis ini, dapat dipahami bahwa berkumur, selama tidak berlebihan dan tanpa sengaja menelan air, tetap diperbolehkan dalam keadaan berpuasa.
Berkumur saat puasa pada dasarnya diperbolehkan, terutama sebagai bagian dari wudhu. Namun, sebaiknya dilakukan dengan hati-hati agar tidak berlebihan dan tidak sampai tertelan air. Jika air masuk ke tenggorokan tanpa sengaja, maka puasa tetap sah.
Dengan demikian, umat Muslim yang menjalankan puasa tak perlu khawatir untuk berkumur selama tetap dalam batas yang wajar. Wallahu a’lam.