BeritaBandungRaya.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Ketentuan ini menjadi pedoman nasional dalam pelaksanaan zakat fitrah selama bulan suci Ramadhan tahun ini.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, setelah melalui kajian mendalam yang mempertimbangkan aspek syariat Islam, kondisi sosial ekonomi, serta harga bahan pangan pokok masyarakat.
Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah Ramadhan 2026 juga dapat ditunaikan dengan beras premium sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa, sebagaimana ketentuan fiqih zakat yang berlaku.
“Setelah melalui kajian yang komprehensif dan pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujar Noor Achmad dalam keterangannya, mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Tak hanya zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah Ramadhan 1447 H/2026 M sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Fidyah ini diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menunaikan puasa Ramadhan sesuai ketentuan syariat.
Kiai Noor menegaskan, ketetapan zakat fitrah dan fidyah tersebut menjadi acuan nasional bagi BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menerima dan mengelola zakat selama Ramadhan 2026.











