“BAZNAS daerah dan LAZ dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah ini sebagai pedoman penerimaan di wilayah masing-masing,” katanya.
Meski demikian, BAZNAS RI membuka ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras di setiap daerah. Dalam kondisi tertentu, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri.
“Penyesuaian tersebut dapat dilakukan sepanjang tetap sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, BAZNAS RI berharap pengelolaan zakat dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat penerima zakat di seluruh Indonesia.***











