Kuasa hukum lainnya, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa fokus perceraian ini tidak melibatkan harta gana-gini, melainkan hanya terkait hak asuh anak dan tanggung jawab mantan suami. Hak asuh pun sudah disepakati jatuh ke tangan Tasya. “Pokok perkara bukan soal harta, melainkan soal kepercayaan yang sudah rusak. Klien kami merasa dikhianati, baik secara pribadi maupun profesional,” jelas Ragahdo.
Dalam kesempatan terpisah, Tasya sendiri hanya menyampaikan komentar singkat kepada awak media. “Saya serahkan semuanya pada kuasa hukum. Mohon doanya, ya,” ucapnya singkat. Sementara Ahmad Assegaf memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan.
Perceraian pasangan yang menikah pada Februari 2018 ini makin pelik setelah terungkap bahwa Tasya telah ditalak secara agama sejak 10 September 2025, sebelum gugatan resmi dilayangkan. Dengan kata lain, secara agama keduanya sudah tidak berstatus suami istri ketika sidang perdana digelar.
Baca Juga: Cara Aman Dapat Saldo DANA Gratis hingga Rp650.000 Tanpa Jebakan Link Palsu
Kasus ini pun memunculkan beragam reaksi publik. Banyak yang menilai permintaan nafkah Rp100 sebagai sindiran tajam terhadap Ahmad, mengingat posisinya sebagai mantan Chief Financial Officer (CFO) perusahaan milik Tasya. Meski nominalnya kecil, kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan tersebut adalah simbol bahwa tanggung jawab ayah terhadap anak tetap ada, meski hanya dalam bentuk sederhana.
Kini, publik menanti kelanjutan sidang yang dijadwalkan kembali pada 8 Oktober 2025 mendatang. Perhatian netizen pun terus tertuju pada Tasya Farasya, baik dari sisi perjalanan hukumnya maupun penampilannya yang selalu mencuri perhatian.***