BeritaBandungRaya.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Bantuan sebesar Rp900 ribu tersebut mulai disalurkan sejak 20 Oktober 2025 melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) serta PT Pos Indonesia. Meski begitu, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan bahwa dana belum juga masuk ke rekening mereka hingga pertengahan November.
BLT Kesra kuartal IV-2025 ini menyasar KPM yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 hingga 4. Meski proses penyaluran telah berjalan, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan alasan keterlambatan pencairan dan apakah kepesertaan mereka tetap valid.
Penyebab BLT Kesra Rp900 Ribu Belum Cair
Kemensos menjelaskan bahwa keterlambatan tidak berarti penerima dicoret dari daftar. Ada sejumlah faktor teknis yang menyebabkan dana belum diterima, di antaranya:
- Penyaluran Dilakukan Bertahap
Dengan jumlah penerima yang mencapai lebih dari 35 juta KPM, pencairan tidak dilakukan serentak. Setiap wilayah memiliki jadwal pencairan masing-masing sehingga sebagian masyarakat harus menunggu giliran.
- Data Penerima Tidak Valid
Ketidaksesuaian data pada sistem DTSEN menjadi penyebab paling sering. Perbedaan nama, NIK tidak aktif, nomor rekening bermasalah, atau status kependudukan yang belum diperbarui dapat menghambat proses transfer.
- Instruksi Penyaluran Belum Turun
Di beberapa daerah, bank atau PT Pos masih menunggu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Jika administrasi ini belum tuntas, pencairan otomatis tertunda meski data penerima sudah benar.
- Kendala Teknis Rekening atau Penyaluran via Kantor Pos
Rekening bank Himbara yang tidak aktif, terblokir, atau bermasalah membuat penyaluran gagal diproses. Sementara KPM yang menerima melalui PT Pos dapat mengalami jadwal pencairan berbeda sehingga waktu penerimaan antarwilayah tidak sama.
- Kolom BLT Kesra Belum Aktif pada Data DTSEN
Beberapa penerima masuk kategori desil 1–4, namun kolom khusus BLT Kesra belum dicentang pada sistem. Akibatnya, bantuan tidak dapat diproses meski penerima memenuhi syarat.










