BMKG Peringatkan Cuaca Panas Ekstrem, Warga Diminta Hindari Aktivitas Luar Ruangan Pukul 10.00–16.00 WIB

BeritaBandungRaya.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat untuk menghindari aktivitas di luar ruangan pada pukul 10.00 hingga 16.00 WIB, menyusul meningkatnya suhu udara dan indeks ultraviolet (UV) di berbagai wilayah Indonesia.

Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, menyebut fenomena cuaca panas ekstrem ini diperkirakan masih akan berlangsung hingga akhir Oktober atau awal November 2025.

“Kondisi ini merupakan dampak dari kombinasi gerak semu matahari dan pengaruh monsun Australia yang menyebabkan intensitas penyinaran matahari meningkat,” jelas Guswanto.

BACA JUGA: Pemkot Bandung Buka Peluang Investasi Global di Sektor Pendidikan, Kreatif, dan Pariwisata

Paparan Sinar UV Berisiko Tinggi bagi Kesehatan

Direktur Meteorologi Publik BMKG, Andri Ramdhani, menegaskan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kesehatan akibat paparan sinar matahari langsung.

“Warga diimbau untuk mengurangi aktivitas luar ruangan antara pukul 10.00–16.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, tingkat paparan sinar matahari berada pada puncaknya dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius,” ujarnya, Sabtu (18/10).

BMKG mencatat, indeks sinar UV di sejumlah wilayah kini mencapai level tinggi hingga sangat tinggi, terutama di daerah dengan durasi paparan matahari yang lebih panjang.
Dalam beberapa hari terakhir, suhu maksimum di Indonesia tercatat mencapai 38°C, dengan Karanganyar, Jawa Tengah sebagai daerah terpanas (38,2°C), disusul Jakarta yang mencapai 37°C.

“Paparan langsung di bawah indeks UV tinggi bisa menyebabkan iritasi kulit dan mata dalam waktu singkat. Dalam kondisi ekstrem, bahkan bisa memicu heatstroke atau kelelahan akibat panas berlebih,” tambah Andri.