BeritaBandungRaya.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar delapan produk kosmetik kewanitaan setelah ditemukan adanya promosi dengan klaim menyesatkan dan dinilai melanggar norma kesusilaan. Langkah ini menjadi bagian dari hasil pengawasan BPOM terhadap peredaran kosmetik selama periode Juli hingga Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang disampaikan BPOM, delapan produk tersebut dipasarkan dengan klaim manfaat yang tidak sesuai dengan ketentuan kosmetik. Sejumlah produk diketahui dipromosikan seolah-olah mampu mengencangkan payudara, membesarkan payudara, mencegah keputihan, hingga merapatkan organ intim.
BPOM menegaskan, klaim semacam itu tidak dibenarkan dalam promosi kosmetik. Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, produk kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar dan bukan untuk memengaruhi fungsi organ tubuh.
Karena itu, pencabutan izin edar dilakukan sebagai bentuk penindakan terhadap produk yang dinilai melanggar aturan sekaligus berpotensi menyesatkan konsumen. BPOM juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menggunakan strategi promosi yang berlebihan, terutama untuk menarik perhatian publik dengan klaim yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 24 Maret 2026 Stagnan di Rp 2,843 Juta per Gram, Buyback Turun
Adapun delapan produk kosmetik kewanitaan yang dicabut izin edarnya oleh BPOM meliputi Violla Sweet Breast Cream dengan nomor izin edar NA18220100223 milik CV An-Naufa, DOHWA QUEEN Feminine Hygiene nomor izin edar NA18191605041 milik CV An-Naufa, serta XBS CREAM Zeeya Breast Care Oil nomor izin edar NA18250104022 yang juga dimiliki CV An-Naufa.






