BPOM Cabut Izin Edar 8 Merek Kosmetik, Klaim Mengencangkan Payudara hingga Rapatkan Organ Intim Dinilai Menyesatkan

Kemudian ada VAMELLA Ultimate Breast Serum nomor izin edar NA18220110908 milik CV An-Naufa, RORO MENDUT Adas Delima Breast Serum nomor izin edar NA18240105511 milik CV Magicskin, NATURWISH Breast Serum nomor izin edar NA18220106658 milik CV Magicskin, MIREYA Premium Breast Cream nomor izin edar NA18210106180 milik PT Indokarisma Parvaiz Makmur, serta BIOAQUA Bust Cream nomor izin edar NA11220100315 milik PT Semarak Sukha.

Tak hanya mencabut izin edar, BPOM juga memerintahkan seluruh pelaku usaha terkait untuk segera menarik produk dari peredaran dan melakukan pemusnahan. Instruksi itu berlaku untuk seluruh stok produk yang masih beredar di pasar.

Selain penarikan dan pemusnahan, BPOM mewajibkan pelaku usaha menghentikan seluruh bentuk promosi produk di berbagai media. Penghentian promosi itu mencakup media konvensional maupun platform digital yang sebelumnya digunakan untuk memasarkan produk dengan klaim bermasalah.

Baca Juga: Villain Spider-Man: Brand New Day Terungkap? Typhoid Mary Dirumorkan Jadi Musuh Baru Peter Parker

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih cermat sebelum membeli produk kosmetik, khususnya kosmetik kewanitaan. Konsumen disarankan untuk tidak mudah percaya pada iklan yang menjanjikan perubahan fungsi tubuh atau manfaat berlebihan, karena kosmetik pada dasarnya bukan ditujukan untuk tujuan terapeutik maupun memengaruhi organ tubuh.

Dengan pencabutan izin edar 8 produk kosmetik kewanitaan ini, BPOM menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dari promosi menyesatkan sekaligus menjaga peredaran produk kosmetik tetap sesuai aturan yang berlaku.***