Jadwal dan Mekanisme Penyaluran BSU Kemenag 2025
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendis Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, Kemenag menginstruksikan Kantor Wilayah (Kanwil) di seluruh daerah untuk menjalankan sejumlah tahapan penting dalam penyaluran BSU.
Beberapa tahapan tersebut meliputi:
- Verifikasi dan validasi data calon penerima BSU Kemenag
- Sosialisasi informasi penyaluran ke seluruh satuan kerja
- Memastikan setiap Guru Non ASN memiliki rekening bank yang aktif
- Pendampingan pembuatan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Pemantauan dan pelaporan proses penyaluran bantuan
Hasil verifikasi dan validasi data wajib dilaporkan ke Direktorat GTK Madrasah paling lambat Selasa, 16 Desember 2025, melalui email resmi gtkkeren@gmail.com.
Angin Segar bagi Guru Non ASN
Program BSU Kemenag 2025 menjadi kabar baik bagi ratusan ribu Guru Non ASN di lingkungan pendidikan keagamaan. Dengan dukungan anggaran Rp270 miliar, bantuan ini diharapkan mampu membantu kebutuhan guru sekaligus menjaga keberlanjutan pendidikan agama di Indonesia.***








