Mekanisme dan Besaran BSU
Bantuan Subsidi Upah ini diberikan untuk periode Juni-Juli 2025, dengan nominal Rp 300 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus menjadi Rp 600 ribu per penerima. Payung hukum penyaluran BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, penerima juga harus memenuhi beberapa syarat berikut:
BACA JUGA: Punya Tanah Warisan? Begini Cara Balik Nama Sertifikatnya Lengkap Beserta Biayanya
Syarat Penerima BSU 2025:
-
WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
-
Upah maksimal Rp 3,5 juta/bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten
-
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
-
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain
Dengan penyaluran yang terus berjalan, pemerintah berharap BSU dapat membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Sudah cek rekeningmu? Kalau memenuhi syarat, segera pastikan namamu terdaftar sebagai penerima BSU Rp 600 ribu!***