– Akses https://cekbansos.kemensos.go.id
– Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
– Masukkan nama sesuai KTP
– Ketik kode captcha dan klik Cari Data
– Jika terdaftar, akan muncul informasi lengkap jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya.
BACA JUGA: Klasemen Piala Asia U-17, Indonesia Puncaki Grup C
Siapa yang Tidak Layak Menerima Bansos?
Meski pendaftaran terbuka, tidak semua orang berhak mendapatkan bansos. Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, berikut ini daftar kategori yang tidak layak menerima bantuan:
– ASN, TNI, Polri, dan pensiunannya
– Warga dengan penghasilan tetap dari APBN/APBD
– Perangkat desa aktif dan tenaga kesehatan
– Guru tersertifikasi atau pemilik perusahaan
– Orang yang menolak bantuan atau sudah menerima bansos dari instansi lain
– Individu dengan penghasilan di atas UMP/UMK
Pencairan bantuan PKH dan BPNT pada April 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat penerima. Dengan tambahan bantuan pendidikan melalui PIP, pemerintah berharap mampu mengurangi beban ekonomi keluarga kurang mampu, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pokok dan pendidikan anak. Pastikan data Anda sesuai dan aktif di DTKS agar proses penyaluran berjalan lancar. ***