BeritaBandungRaya.com – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
Untuk memudahkan pengecekan, Kementerian Sosial menyediakan dua cara utama yang dapat diakses masyarakat secara mandiri, yakni melalui aplikasi Cek Bansos dan situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut penjelasannya:
1. Cek Melalui Situs Resmi Kemensos
Langkah-langkah:
-
Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
-
Isi data wilayah sesuai domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
-
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
-
Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul.
-
Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beserta jenis bantuan yang diterima.
BACA JUGA: KAI Properti Sabet Predikat Emas di Ajang Kepatuhan Hukum Nasional 2025
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah-langkah:
-
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store.
-
Instal dan buka aplikasi tersebut.
-
Daftar akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, dan alamat.
-
Lakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan swafoto.
-
Setelah akun aktif, login dan pilih menu Cek Bansos.
Melalui aplikasi, Anda dapat mengetahui status kepesertaan PKH serta jenis bantuan lain yang mungkin diterima.