Cek KTP Secara Online Lewat HP, Gratis Pakai Aplikasi Resmi Dukcapil

BeritaBandungRaya.com – KTP (Kartu Tanda Penduduk) kini bisa dilihat secara online lewat HP. Caranya cukup mudah dan gratis. Pemerintah sudah menyediakan aplikasi resmi bernama IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Aplikasi ini dikelola oleh Dukcapil dan bisa diunduh lewat Google Play Store atau App Store. Dengan aplikasi IKD, Anda bisa menyimpan dan menampilkan KTP digital kapan saja dibutuhkan. Misalnya saat:

  • Membuka rekening bank

  • Daftar layanan publik

  • Mengisi data administrasi

BACA JUGA: Kapan 1 Dzulhijjah 2025? Ini Tanggalnya dan Amalan yang Dianjurkan

Syarat Agar Bisa Cek KTP Online

Sebelum bisa melihat KTP digital, Anda harus membuat dan aktivasi akun IKD. Proses aktivasi saat ini masih harus datang langsung ke kantor Dukcapil, karena ada verifikasi wajah oleh petugas.

Syarat membuat akun IKD:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Email aktif

  • HP dengan kamera depan

  • Jaringan internet stabil

  • Hadir langsung ke kantor Dukcapil

Langkah-Langkah Aktivasi Akun IKD

  1. Kunjungi kantor Dukcapil terdekat

  2. Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin aktivasi IKD

  3. Unduh aplikasi IKD dari Google Play atau App Store

  4. Buka aplikasi dan baca syarat penggunaan

  5. Centang kotak persetujuan, lalu klik “Daftar”

  6. Pilih menu “Pendaftaran Online”

  7. Isi data sesuai KTP, lalu klik “Proses”

  8. Lakukan pemindaian wajah (face scan)

  9. Pindai QR Code dari petugas Dukcapil

  10. Petugas akan memberikan PIN khusus untuk Anda

  11. Simpan PIN dengan aman dan jangan dibagikan ke orang lain

Cara Melihat KTP Online Lewat Aplikasi IKD

Setelah aktivasi selesai, Anda sudah bisa melihat KTP digital langsung dari aplikasi IKD.

Berikut langkah-langkahnya: