BeritaBandungRaya.com – Menjelang akhir tahun, informasi mengenai cuti bersama Desember 2025 mulai banyak dicari masyarakat sebagai acuan merencanakan liburan, perjalanan, maupun agenda keluarga. Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB Tiga Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
BACA JUGA: Indonesia Perlebar Jarak dari Vietnam di SEA Games 2025, Thailand Masih Tak Terkejar
Cuti Bersama Natal Desember 2025
Berdasarkan SKB tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama dalam rangka perayaan Natal atau Kelahiran Yesus Kristus pada Jumat, 26 Desember 2025.
Penetapan ini membuat libur Natal di penghujung tahun menjadi lebih panjang dan berpotensi dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat, pulang kampung, maupun berwisata.
Berikut susunan lengkap libur akhir tahun Desember 2025:
Kamis, 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal
Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama Natal
Sabtu, 27 Desember 2025 sebagai akhir pekan
Minggu, 28 Desember 2025 sebagai akhir pekan
Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai 25 hingga 28 Desember 2025.
Setelah itu, libur kembali berlanjut pada peringatan Tahun Baru 2026 Masehi, meski tidak disertai cuti bersama tambahan.
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025.
Dalam ketetapan tersebut, terdapat total 25 hari tanggal merah sepanjang 2026, yang terdiri atas 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.










