BeritaBandungRaya.com – Jalur mandiri sering kali jadi pilihan terakhir bagi calon mahasiswa yang tidak berhasil masuk melalui seleksi nasional. Tapi jangan buru-buru putus asa karena biaya tinggi! Tahun 2025, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tetap bisa digunakan untuk kamu yang masuk melalui jalur mandiri, baik di PTN maupun PTS.
Namun, tentu saja ada syarat-syarat yang perlu diperhatikan, khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Salah satu yang paling krusial adalah batas penghasilan orangtua.
Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Sudah Cair, Ini Cara Cek dan Daftarnya Lewat HP
Apa Bisa Gunakan KIP Kuliah di Jalur Mandiri?
Jawabannya: bisa banget!
Mahasiswa jalur mandiri tetap berpeluang menerima KIP Kuliah, bahkan bisa bebas dari biaya uang pangkal dan UKT. Tapi perlu diperhatikan bahwa pendaftar harus membuktikan status ekonomi keluarga secara jelas.
Batas Penghasilan Orangtua untuk Daftar KIP Kuliah 2025
Bagi siswa yang tidak terdaftar dalam DTKS atau program bantuan sosial seperti PKH dan KKS, tetap bisa mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi batas penghasilan berikut:
-
Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta per bulan, atau
-
Pendapatan per kapita (penghasilan dibagi jumlah anggota keluarga) maksimal Rp 750 ribu.
Jika kamu berada dalam kategori ini, segera daftar! Apalagi kalau kamu juga tidak pernah menerima KIP saat SMA—kamu tetap bisa mendaftar selama memenuhi syarat ekonomi.
Baca Juga: Mau Kuliah Tanpa Tes? Ini Daftar Jalur Mandiri PTN 2025 yang Sudah Dibuka
Bukti Pendukung yang Diterima
Untuk membuktikan kondisi ekonomi, peserta bisa melampirkan salah satu dari dokumen berikut: