BeritaBandungRaya.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini sebelumnya hanya diterapkan di kawasan Bandung Raya, namun kini berlaku merata di semua kabupaten dan kota.
Perluasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
BACA JUGA: SPPG Sukamaju 2 Resmi Luncurkan Pendistribusian Makan Bergizi Gratis
Ancaman Bencana Dinilai Merata di Jawa Barat
Dalam surat edaran itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa potensi bencana hidrometeorologi tidak lagi terpusat di Bandung Raya. Risiko banjir bandang dan tanah longsor disebut semakin meluas dan hampir merata di berbagai wilayah Jawa Barat.
Tekanan pembangunan yang masif serta perubahan fungsi lahan dinilai menjadi faktor utama meningkatnya kerentanan bencana.
“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” demikian pernyataan resmi dalam surat edaran tersebut.
Pemprov Jabar Hentikan Izin hingga Ada Kajian Risiko
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara seluruh proses penerbitan izin perumahan. Penghentian berlaku sampai masing-masing pemerintah kabupaten dan kota menyelesaikan kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dalam poin utama surat edaran disebutkan bahwa penerbitan izin baru hanya dapat dilakukan setelah kajian tersebut rampung dan dinyatakan sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
Langkah ini diambil sebagai upaya pengendalian pembangunan agar tidak memperparah dampak bencana di wilayah rawan.











