“Perkara masih dalam tahap mediasi. Pokok perkara dan alat bukti baru akan dibuka di persidangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, gugatan yang diajukan berfokus pada dugaan penelantaran anak dan tidak dijalankannya kewajiban seorang ibu terhadap anak kandung.
Pihak Denada Akui Hadir Mediasi
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, membenarkan bahwa pihaknya telah menghadiri sidang mediasi di PN Banyuwangi.
Baca Juga: Pasien Super Flu di RSHS Bandung Meninggal Dunia, Pihak RS Tegaskan Ada Komorbid Berat
“Panggilan sidang sebenarnya sudah tiga kali, tapi yang sampai ke Mbak Denada hanya satu,” kata Iqbal.
Iqbal mengaku baru menerima materi gugatan saat proses mediasi berlangsung dan belum sempat mempelajarinya secara mendalam.
“Terkait isi gugatan, konstruksi hukum, serta tuntutan penggugat, kami masih perlu mempelajari lebih lanjut dan berdiskusi dengan klien,” ujarnya.
Harap Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Meski menempuh jalur hukum, pihak penggugat mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Ressa berharap Denada menunjukkan itikad baik untuk bertemu dan menyelesaikan persoalan tersebut tanpa konflik berkepanjangan.
Namun, jika tidak ada respons, kuasa hukum menegaskan kliennya siap melanjutkan proses hukum hingga tuntas demi mendapatkan pengakuan dan pemenuhan hak sebagai anak biologis Denada.***








