Dianiaya karena Dua Labu Siam, Ini Fakta Lengkap Kasus di Cianjur

9. Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan UA sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tersangka dijerat Pasal 446 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 7 tahun penjara.

Kasus ini memicu keprihatinan banyak pihak karena dipicu oleh persoalan ekonomi dan kemiskinan. Pemerintah daerah juga memastikan akan memberikan perhatian khusus terhadap ibu korban yang kini hidup seorang diri.***