Diduga Langgar Hak Cipta Lagu Lawas, Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores

BeritaBandungRaya.com – Penyanyi dangdut kenamaan Lesti Kejora kembali menjadi pusat perhatian publik, namun kali ini bukan karena prestasi. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Yoni Dores, seorang musisi senior dan pencipta lagu, atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Laporan tersebut dilayangkan pada 18 Mei 2025 dan telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Lesti dituding telah membawakan sejumlah lagu ciptaan Yoni Dores sejak tahun 2018 tanpa izin resmi, baik di media sosial maupun berbagai acara publik.

“Pelapor menyatakan bahwa korban adalah pemilik sah dari lagu-lagu tersebut berdasarkan pernyataan dari publisher resmi PT ASKM,” jelas Kombes Ade Ary kepada wartawan.

Beberapa lagu yang disebut dilanggar hak ciptanya antara lain “Bagai Ranting yang Kering”, “Cinta Bukanlah Kapal”, hingga “Buaya Buntung”. Lagu-lagu ini sempat populer di era 90-an dan masih dikenal luas hingga saat ini.

BACA JUGA: Bill Gates Ungkap 3 Pekerjaan yang Tidak Akan Tergantikan oleh Kecerdasan Buatan (AI)

Ilham Suardi selaku kuasa hukum Yoni Dores menyebut pihaknya sudah melakukan upaya damai sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, menurutnya, Lesti maupun perwakilannya tidak memberikan tanggapan terhadap somasi yang telah dikirimkan.

“Klien kami merasa kecewa karena tidak ada itikad baik dari pihak Lesti. Lagu-lagu itu dibawakan berulang kali tanpa ada permintaan izin,” tegas Ilham.

Kasus ini tengah diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora dapat dikenakan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 113 jo Pasal 9.