BeritaBandungRaya.com – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora kembali menjadi sorotan publik usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan ini dibuat pada Sabtu, 17 Mei 2025, dan kini sedang dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.
Dugaan Pelanggaran: Cover Lagu Tanpa Izin
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan dilayangkan karena Lesti diduga meng-cover beberapa lagu milik pencipta lagu tanpa izin, kemudian mengunggahnya ke platform YouTube.
“Peristiwa berawal sejak tahun 2018 hingga sekarang. Lagu-lagu milik korban di-cover dan diunggah ke media online tanpa seizin pencipta,” ujar Ade Ary, Selasa (20/5).
Pelapor Adalah Pencipta Lagu
Dalam laporan tersebut, pencipta lagu berinisial YD—yang diwakili oleh pelapor IS—mengklaim bahwa hak ciptanya dilanggar. Lesti Kejora tercatat sebagai terlapor dengan inisial LK.
Laporan dibuat berdasarkan Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur larangan penggunaan ciptaan tanpa izin, termasuk untuk distribusi atau pertunjukan di ruang publik.
Barang Bukti Telah Diserahkan
Polisi menyebut pelapor membawa sejumlah bukti pendukung, di antaranya:
-
Flash disk berisi rekaman video
-
Print out cover lagu yang diunggah
-
Surat pernyataan dari publisher terkait kepemilikan lagu
“Laporan telah kami terima, tim penyelidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tambah Ade Ary.