BeritaBandungRaya.com — Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
Ia dituduh mengangkat anak, saudara, dan kerabatnya ke posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan dan pemerasan melalui orang-orang terdekatnya.
Selain masalah pengangkatan keluarga dalam jabatan publik, laporan tersebut juga mengungkapkan adanya dugaan praktik pemerasan dan jual beli jabatan yang melibatkan orang-orang dekat Marullah.
BACA JUGA: BMKG: Ini Daerah yang Bakal Alami Curah Hujan Minim pada Mei hingga Awal Juni 2025
Tudingan ini memunculkan pertanyaan terkait integritas dalam pengelolaan pemerintahan DKI Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Ia menjelaskan bahwa KPK akan melakukan telaah terhadap laporan yang masuk untuk menilai kebenaran dan validitas informasi yang disampaikan.
“KPK secara umum akan melakukan telaah kepada setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” ujar Budi dalam konferensi pers pada Rabu, 14 Mei 2025.
BACA JUGA: Minum Kopi Hitam Tanpa Gula di Pagi Hari: Sehat atau Berisiko?
Budi menambahkan bahwa proses verifikasi akan dilakukan untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat dikategorikan dalam tindak pidana korupsi dan apakah hal tersebut merupakan kewenangan KPK.
Redaksi juga telah mencoba menghubungi Marullah Matali untuk mendapatkan tanggapan terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan respons.











