Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Jalani Sidang Vonis Hari Ini di PN Jakarta Selatan

BeritaBandungRaya.com — Selebritas Nikita Mirzani hari ini, Selasa (28/10/2025), menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sejak akhir tahun lalu. Sidang ini menjadi momen penentuan setelah sembilan bulan proses hukum yang panjang dan penuh sorotan publik.

Kasus yang menimpa ibu tiga anak itu bermula dari laporan dokter sekaligus pengusaha kecantikan, Reza Gladys, pada Desember 2024. Reza menuduh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah melakukan pemerasan dengan ancaman penyebaran informasi negatif tentang produk kecantikannya. Nilai pemerasan disebut mencapai Rp4 miliar dan terjadi antara Januari hingga Maret 2025.

Dana yang diterima, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), diduga dialirkan ke sejumlah rekening pribadi dan entitas bisnis milik Nikita, bahkan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti pembayaran cicilan kendaraan. Berdasarkan temuan tersebut, jaksa menilai Nikita tidak hanya melakukan pemerasan, tetapi juga tindak pidana pencucian uang.

Jaksa Tuntut 11 Tahun Penjara

Dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (20/10/2025), JPU Inda Putri Manurung menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut Nikita bersikap tidak kooperatif selama persidangan, kerap memotong penjelasan, meninggikan suara, menolak mengenakan rompi tahanan, serta tidak menunjukkan penyesalan.