“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Selain Nikita, asistennya, Ismail Marzuki, juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Ia dituduh menjadi perantara pesan ancaman dan sempat menerima Rp30 juta dari hasil transaksi yang diduga hasil pemerasan. Ismail telah lebih dulu dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa.
Nikita: “Saya Yakin Akan Bebas”
Menjelang sidang vonis, Nikita Mirzani menegaskan dirinya tidak memiliki persiapan khusus selain berdoa. Ia mengaku yakin majelis hakim akan memberikan keputusan yang adil dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
“Tidak ada persiapan khusus, saya hanya berdoa dan yakin akan bebas,” kata Nikita singkat saat ditemui usai sidang duplik di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/10/2025).
Dalam pernyataan sebelumnya, Nikita menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak mencerminkan keadilan. Ia menilai, tuntutan 11 tahun penjara terhadap dirinya lebih tinggi daripada vonis bagi banyak terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah.
“Angka 11 tahun itu kejam. Bahkan kasus korupsi besar pun tidak dituntut seberat ini,” ujar Nikita dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Senin (27/10/2025).
Baca Juga: Nikmati Kebersamaan Penuh Cita Rasa Lewat Paket ‘Tampah Tempayan’ di Tempayan Indonesian Bistro
Surat ke Presiden Prabowo
Menjelang vonis, Nikita melalui tim kuasa hukumnya, Law Office A-A & Partners, juga mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum dan jaminan pelaksanaan *due process of law* agar proses peradilannya berjalan adil.










