BeritaBandungRaya.com – Artis Nikita Mirzani akhirnya menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Dalam sidang vonis yang digelar pada Selasa (28/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara. Meski demikian, Nikita menyatakan tidak sepenuhnya menerima putusan tersebut dan berencana mengajukan banding.
“Ya enggak terima sih, tapi mau gimana lagi. Masih ada langkah banding kok,” ujar Nikita usai persidangan. Dengan nada santai, ia bahkan sempat berseloroh bahwa sebelumnya dirinya sempat mengira bakal dijatuhi hukuman 30 tahun penjara. “Ternyata cuma empat tahun,” tambahnya dengan senyum.
Vonis Lebih Ringan, TPPU Gugur
Majelis hakim yang dipimpin Khairul Saleh menyatakan bahwa Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan melalui sarana elektronik sebagaimana dakwaan pertama jaksa. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Microsoft Buka Era Baru, Seri “Halo: Campaign Evolved” Siap Hadir di PlayStation 5
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan,” kata Khairul saat membacakan amar putusan.
Hakim menjelaskan bahwa Nikita terbukti dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan ancaman untuk menguntungkan diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, unsur TPPU yang dituduhkan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga majelis hakim membebaskan Nikita dari dakwaan tersebut.










