Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Reza Gladys, Nikita Mirzani Tetap Tegar dan Siap Ajukan Banding

“Majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua,” ujar hakim Khairul.

Tetap Tenang dan Bersyukur

Meski divonis bersalah, Nikita tampak tenang dan tersenyum sepanjang sidang. Ia mengaku bersyukur karena pasal TPPU yang menjeratnya akhirnya gugur.

“Alhamdulillah, akhirnya pasal TPPU-nya hilang. Jadi tinggal satu pasal aja,” ucap ibu tiga anak itu. Ia menambahkan, dirinya sudah siap menerima apapun hasil sidang karena sejak awal sadar akan tetap ditahan. “Enggak ada yang perlu ditangisi. Semua sudah terjadi, tinggal dijalani aja,” katanya dengan santai.

Baca Juga: Makna Mendalam Lagu “Gunslinger” Avenged Sevenfold: Tentang Rindu, Kesetiaan, dan Perjalanan Pulang

Nikita juga menyerahkan langkah hukum berikutnya kepada tim kuasa hukumnya. “Nanti pengacara yang akan urus. Masih ada banding, kasasi, sampai peninjauan kembali,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif pada Oktober 2024, yang mengulas produk kecantikan milik Reza Gladys. Setelah unggahan itu viral, Nikita disebut menekan Reza agar memberikan uang dengan ancaman akan memperburuk citra produknya di media sosial. Reza pun akhirnya menyerahkan uang Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki.

Uang tersebut, menurut dakwaan jaksa, digunakan Nikita untuk membayar rumah di kawasan BSD, Tangerang. Namun, dalam sidang, hakim menilai unsur pencucian uang tidak terpenuhi.

Reaksi di Ruang Sidang

Suasana ruang sidang sempat riuh saat hakim membacakan putusan. Pengunjung bersorak ketika mendengar vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sementara itu, Nikita yang mengenakan pakaian serba hitam terlihat tetap tenang dan sempat memeluk keluarga serta kerabatnya setelah sidang berakhir.