Beritabandungraya.com, BANDUNG — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan layanan terbaru untuk registrasi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai secara massal melalui Portal NPWP versi 2.1. Fasilitas ini diperuntukkan bagi wajib pajak pemberi kerja dengan status wajib pajak badan maupun instansi pemerintah.
Berbeda dengan versi sebelumnya yang hanya menyediakan fitur pengecekan pemadanan NIK dan NPWP, pada versi 2.1 DJP menambahkan kanal “Validasi NIK” sebagai sarana perusahaan atau instansi dalam memvalidasi sekaligus melakukan registrasi NIK pegawai atau penerima penghasilan di sistem Coretax secara massal.
Penambahan layanan ini diharapkan mempermudah pemberi kerja saat menerbitkan Bukti Potong Pajak Penghasilan (Bupot PPh). Fitur tersebut sangat membantu terutama bagi pegawai yang NIK-nya belum valid atau belum teregistrasi di sistem Coretax.
Sebelumnya, DJP menyediakan NPWP standar 16 digit 9990000000999000 sebagai pengganti apabila NIK pegawai tidak valid. Nomor tersebut akan otomatis terpakai saat pemberi kerja membuat bukti potong. Namun, DJP mengimbau pemberi kerja memastikan seluruh NIK pegawai telah teregistrasi untuk menghindari penggunaan NPWP sementara.
DJP juga menekankan bahwa registrasi massal oleh pemberi kerja tidak otomatis membuat pegawai memiliki akses ke sistem Coretax. Jika penerbitan bukti potong terlanjur dilakukan menggunakan NPWP sementara, pemberi kerja diminta membatalkan Bupot tersebut dan membuat ulang setelah NIK berhasil dimutakhirkan.










