Proses pembatalan dan penerbitan ulang bukti potong harus diikuti dengan pembetulan SPT Masa PPh 21 untuk masa pajak terkait. Jika tidak, Bupot berpotensi tidak terkirim ke akun Coretax pegawai dan tidak muncul dalam SPT Tahunan.
Melalui Portal NPWP 2.1, pemberi kerja cukup melakukan pendaftaran akun, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengisi data pegawai dalam format Excel sesuai ketentuan. Sistem akan melakukan validasi otomatis berdasarkan data kependudukan. Proses migrasi data ke Coretax dilakukan harian dengan estimasi penyelesaian maksimal H+3 hari kerja.
DJP memastikan apabila NIK sudah terdaftar di Coretax, sistem tidak akan melakukan migrasi ulang. Selain itu, apabila terdapat beberapa pemberi kerja yang mendaftarkan pegawai yang sama, sistem menggunakan prinsip FIFO (first in first out).
Keberadaan layanan Portal NPWP 2.1 dinilai mampu mempercepat proses validasi dan registrasi NIK pegawai, sekaligus meningkatkan kelancaran administrasi perpajakan bagi pemberi kerja maupun penerima penghasilan.***








