Dokter Residen Anestesi Unpad Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung Terancam 12 Tahun Penjara

BeritaBandungRaya.com – Seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Pria berinisial PAP, berusia 31 tahun, kini mendekam di tahanan setelah diamankan oleh pihak Polda Jawa Barat sejak 23 Maret 2025.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan bahwa dirinya dibawa oleh pelaku ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS pada dini hari, dengan alasan menjalani prosedur pengambilan darah. Bukannya menjalankan prosedur medis sesuai standar, pelaku diduga membius korban menggunakan cairan yang disuntikkan melalui infus, lalu melakukan kekerasan seksual saat korban tak sadarkan diri.

Kepolisian menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, yang saat itu tengah menjaga ayahnya di IGD, mengeluhkan rasa sakit tidak biasa pada bagian tubuh tertentu setelah sadar. Hasil visum menunjukkan adanya jejak sperma, yang memperkuat dugaan kekerasan seksual.

Perkara ini menjadi viral setelah tangkapan layar pesan dari akun Instagram @ppdsgramm menyebar luas di media sosial. Akun X @txtdarijasputih turut mengunggah ulang kronologi kejadian yang memicu kemarahan publik. Tagar #RSHS pun menjadi trending topik di Indonesia.

BACA JUGA: 5 Racikan Kopi Unik dari Penjuru Dunia yang Jarang Dikenal Tapi Wajib Dicoba!

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa PAP dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara. “Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan,” ungkap Hendra kepada awak media.

Tindakan Tegas Unpad dan Kemenkes

Universitas Padjadjaran telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan PAP dari program spesialis anestesi. “Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran etik berat serta tindakan pidana yang mencoreng nama institusi dan profesi kedokteran,” ujar pihak Unpad dalam siaran pers pada 9 April 2025.