Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen Produk Kecantikan

BeritaBandungRaya.com – Polda Metro Jaya resmi menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penahanan terhadap Richard Lee dilakukan pada Jumat (6/3/2026) malam setelah proses pemeriksaan selesai.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan.

Sebelum ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan produk serta layanan kecantikan miliknya.

Dua Alasan Richard Lee Ditahan

Polda Metro Jaya mengungkapkan ada dua alasan utama yang menjadi dasar penahanan Richard Lee dalam perkara ini.

Baca Juga: Diskon Tiket Bus DAMRI untuk Mudik Lebaran 2026, Tarif Mulai Rp124 Ribu untuk Rute AKAP Pilihan

Pertama, tersangka dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Richard Lee diketahui tidak menghadiri pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan kepada penyidik.

“Pada hari tersebut tersangka justru diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok,” kata Budi.

Alasan kedua, Richard Lee juga tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang telah ditetapkan penyidik.

Ia tercatat mangkir pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas kepada pihak kepolisian.