“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL akhirnya dilakukan penahanan,” ujarnya.
Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Sebelum ditempatkan di rumah tahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, serta suhu tubuh.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi tersangka dalam keadaan normal dan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa,” kata Budi.
Selain itu, barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.
Berawal dari Laporan Dokter Detektif
Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira, yang dikenal di media sosial sebagai Dokter Detektif (Doktif).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Dalam perkembangannya, penyidik meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.
Dijerat UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen
Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.











