Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen Produk Kecantikan

Baca Juga: Sering Lapar Saat Puasa? Ini 7 Tips Agar Kenyang Lebih Lama hingga Maghrib

Sebelumnya, Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim, sehingga proses penyidikan tetap dilanjutkan.

Di sisi lain, Samira atau Dokter Detektif juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, setelah dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Dengan penahanan ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.***