BeritaBandungRaya.com – Narapidana kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencucian uang, Doni Salmanan, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani masa penahanan sejak 9 Maret 2022.
Pembebasan tersebut diberikan setelah yang bersangkutan memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Putusan Hukum dan Masa Hukuman
Dalam perkara yang menjeratnya, Doni dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025.
Selama menjalani masa pidana, Doni juga diketahui telah melunasi denda yang ditetapkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: 6 Film Horor Indonesia Tayang April 2026, dari Horor Mencekam hingga Komedi Seram
Alasan Pemberian Pembebasan Bersyarat
Kepala Ditjenpas Kanwil Jawa Barat, Kusnali, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang telah memenuhi ketentuan.
Program ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui regulasi terbaru, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Doni disebut telah memenuhi syarat, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Wajib Lapor dan Pembinaan hingga 2029
Meski telah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak 6 April 2026, Doni tidak sepenuhnya bebas. Ia kini berstatus sebagai klien Balai Pemasyarakatan Bandung hingga tahun 2029.
Selama periode tersebut, Doni diwajibkan untuk melapor secara berkala serta mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Apriani, juga membenarkan bahwa Doni telah resmi menjalani program pembebasan bersyarat.












