BeritaBandungRaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Pengesahan berlangsung setelah pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. “Setuju,” jawab anggota DPR secara serentak ketika ditanya soal pengesahan revisi UU tersebut.
BACA JUGA: DPR Sahkan Revisi UU Haji, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk
Kementerian Baru, Layanan Terpadu
Sebelum pengesahan, rapat paripurna mendengarkan laporan Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengenai hasil pembahasan revisi. Salah satu poin penting adalah perubahan lembaga penyelenggara haji yang sebelumnya berbentuk Badan Pengelola (BP) Haji, kini resmi ditingkatkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Melalui kementerian baru ini, seluruh urusan haji dan umrah akan dikelola secara terintegrasi di bawah satu atap. Kementerian Haji dan Umrah akan menjadi layanan terpadu (one stop service),” kata Marwan.
Ia menambahkan, seluruh SDM dan infrastruktur yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Agama maupun BP Haji akan dialihkan ke kementerian baru tersebut. Dengan begitu, koordinasi dan pengelolaan penyelenggaraan haji diharapkan lebih efektif.
BACA JUGA: Rencana Demo 25 Agustus: Ramai di Medsos, Belum Ada Penggerak Jelas
16 Bab, 130 Pasal
Selain perubahan kelembagaan, revisi UU ini juga menghadirkan konstruksi hukum yang lebih lengkap. Aturan baru tersebut terdiri atas judul, konsideran, 16 bab, dan 130 pasal, yang disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah jemaah dalam menunaikan ibadah haji maupun umrah.
Marwan menegaskan, seluruh fraksi di Komisi VIII DPR telah menyatakan dukungannya terhadap revisi ini. “Semua fraksi menerima dan menyetujui perubahan undang-undang ini,” ujarnya.
Dengan pengesahan ini, jumlah kementerian di era pemerintahan Presiden Prabowo bertambah, dan Kementerian Haji dan Umrah akan segera diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (perpres).***