BeritaBandungRaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa, 18 November 2025, di Kompleks Parlemen Senayan. Sidang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani dan menetapkan revisi KUHAP pertama dalam lebih dari empat dekade tersebut sebagai regulasi baru.
Namun, pengesahan itu berlangsung di tengah kritik luas dari masyarakat sipil, akademisi, hingga pegiat hak asasi manusia. Mereka menilai sejumlah pasal dalam revisi KUHAP berpotensi memperkuat kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai, sehingga rawan menimbulkan tindakan sewenang-wenang.
BACA JUGA:Viral “Hurricane Prepp” di TikTok, BMKG Tegaskan Badai Hurricane Tidak Mungkin Terjadi di Indonesia
Kekhawatiran Masyarakat Sipil: “Merebut Paksa Kemerdekaan Diri”
Ketua Umum PBHI Julius Ibrani menyampaikan bahwa revisi ini justru dapat menjauhkan sistem peradilan dari prinsip keadilan. Ia menilai sejumlah ketentuan memungkinkan aparat melakukan tindakan intrusif sejak tahap penyelidikan, di mana dugaan tindak pidana belum terbukti.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP merinci beberapa pasal yang dianggap bermasalah dalam draf per 13 November 2025:
1. Perluasan Kewenangan Penyelidikan
Revisi KUHAP memasukkan metode seperti undercover buy dan controlled delivery ke dalam ranah penyelidikan untuk semua jenis tindak pidana. Koalisi menilai langkah ini membuka peluang terjadinya penjebakan (entrapment) karena tidak berada di bawah pengawasan hakim.
Pasal lainnya memungkinkan aparat melakukan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan sejak tahap penyelidikan. Padahal di fase ini, status tindak pidana masih belum terkonfirmasi secara hukum.












