2. Skema Penahanan Minim Pengawasan Hakim
Aturan baru memberi alternatif penahanan melalui surat penyidik tanpa perlu penetapan hakim. Masyarakat sipil menilai skema ini memungkinkan penyidik menghindari pengawasan yudisial, sementara praktik penyalahgunaan penahanan kerap terjadi di lapangan.
3. Penggeledahan, Penyitaan, dan Penyadapan Tanpa Izin Pengadilan
Sejumlah pasal—termasuk Pasal 105, 112A, 124, dan 132A—mengizinkan tindakan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, serta pemblokiran rekening tanpa izin pengadilan jika terdapat “keadaan mendesak.” Koalisi menilai frasa ini subjektif dan dapat membuka ruang penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran privasi warga.
4. Restorative Justice di Tahap Penyelidikan
Ketentuan lain mengatur bahwa kesepakatan damai (restorative justice) dapat berlangsung sejak tahap penyelidikan. Mekanisme ini dipandang rawan pemerasan, karena status tindak pidana belum jelas dan pelaku dapat ditekan untuk menyetujui perdamaian.
5. PPNS di Bawah Koordinasi Polri
Pasal yang menempatkan semua Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bawah koordinasi Polri dinilai memperbesar dominasi kepolisian dan menjadikannya lembaga “superpower” dalam proses peradilan pidana.
Respons DPR dan Bantahan Soal “Hoaks”
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa banyak kritik publik disebabkan oleh misinformasi. Ia menyebut sejumlah isu—mulai dari penyadapan tanpa batas, pemblokiran rekening sepihak, hingga penyitaan perangkat elektronik—sebagai hoaks.
Namun koalisi sipil, termasuk peneliti ICJR Maidina Rahmawati, memberikan tanggapan berbeda. Mereka menilai bahwa “batasan” yang disebut DPR tetap longgar karena banyak tindakan dapat dilakukan dengan alasan keadaan mendesak, tanpa kejelasan teknis pengawasan.
Dalam banyak situasi, tindakan mendesak inilah yang dianggap rawan disalahgunakan karena membuka ruang tak terbatas bagi aparat untuk melakukan intervensi tanpa izin hakim.












