DPR Sahkan Revisi KUHAP di Tengah Gelombang Penolakan, Koalisi Sipil Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Konteks Penegakan Hukum yang Buruk

Pengesahan revisi KUHAP terjadi di tengah catatan panjang penyalahgunaan kewenangan aparat. Laporan KontraS mencatat 15 kasus salah tangkap terjadi antara Juli 2023–Juni 2024. Amnesty International juga melaporkan 579 korban kekerasan polisi dalam aksi demonstrasi Agustus 2024.

Catatan ini membuat kekhawatiran publik semakin besar: revisi KUHAP dinilai berpotensi memperkuat praktik yang selama ini menjadi masalah struktural.

Polemik Proses Legislasi

Koalisi sipil menyebut proses pembahasan revisi KUHAP berlangsung terburu-buru dan minim partisipasi bermakna. Sebanyak 1.676 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) selesai dalam dua hari, sementara akses publik terhadap draf dan naskah akademik tidak diberikan.

Beberapa peserta Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga mengaku namanya dicatut, termasuk aktivis Delpedro Marhaen yang saat itu sedang ditahan.

BACA JUGA: Dukungan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Menguat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Angkat Suara

Pemerintah: Harus Selesai Tahun Ini

Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej mengatakan revisi KUHAP harus diselesaikan tahun ini karena berkaitan langsung dengan implementasi KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.

Meski pengesahan tetap dilakukan, perdebatan dan kritik dari berbagai pihak diprediksi akan terus bergulir, terutama karena undang-undang ini menyangkut hak dasar warga negara dan masa depan sistem peradilan pidana Indonesia.***