DPR Sahkan Revisi UU Haji, Kementerian Haji dan Umrah Resmi Dibentuk

BeritaBandungRaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/8/2025).

Melalui perubahan ketiga UU tersebut, pemerintah menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang akan mengambil alih peran Badan Penyelenggara (BP) Haji.

BACA JUGA: Rencana Demo 25 Agustus: Ramai di Medsos, Belum Ada Penggerak Jelas

Semua Teknis di Bawah Satu Atap

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa kementerian baru ini akan menjadi pusat pengelolaan seluruh kebijakan dan teknis pelaksanaan ibadah haji serta umrah. Langkah ini sekaligus mengakhiri sistem sebelumnya yang melibatkan berbagai satuan kerja lintas kementerian/lembaga.

“Mulai sekarang pengelolaan haji dan umrah tidak lagi tersebar. Semua teknis berada di bawah koordinasi satu kementerian khusus, sehingga lebih efektif dan fokus,” ujar Cucun usai rapat.

Peralihan dari Ditjen PHU

Dalam aturan peralihan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Dengan begitu, lembaga baru ini bukan sekadar tambahan struktur, tetapi transformasi kelembagaan dari yang sudah ada.

BACA JUGA: Gempa 4,9 SR di Jabar, KAI Daop 2 Bandung Hentikan Sementara Perjalanan Kereta Demi Keselamatan

Anggaran Dialihkan

Adapun anggaran Kementerian Haji dan Umrah akan bersumber dari alokasi yang sebelumnya tersebar di Ditjen PHU Kemenag maupun kementerian terkait lainnya, termasuk sebagian dari Kementerian Kesehatan. “Anggaran yang ada tidak hilang, tetapi dipindahkan untuk mendukung operasional kementerian baru,” kata Cucun.

Pembentukan kementerian khusus ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan teknis dan administratif penyelenggaraan haji dan umrah yang kerap muncul setiap tahun.***