BeritaBandungRaya.com — Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Dokter Detektif atau Doktif, Samira Farahnaz, sejak akhir 2024.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, membenarkan bahwa penetapan tersangka terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare tersebut telah dilakukan penyidik pada 15 Desember 2025.
“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan dan kami sampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara RL dilakukan pada 15 Desember 2025,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Laporan terhadap dr Richard Lee teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta praktik di bidang kesehatan, khususnya menyangkut produk dan treatment kecantikan.
Diminta Hadir, Pemeriksaan Dijadwalkan 7 Januari 2026
Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada dr Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut dan meminta penjadwalan ulang.
Baca Juga: Kolaborasi Perdana di Basket Indonesia: Extrajoss Ultimate Dukung Satria Muda Bandung di Musim Baru
“Yang bersangkutan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Saat ini kami masih menunggu konfirmasi kehadirannya,” jelas Reonald.











