Pemeriksaan perdana dr Richard Lee sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026. Pihak kepolisian menegaskan akan melayangkan surat panggilan lanjutan apabila yang bersangkutan kembali tidak hadir tanpa keterangan.
“Jika pada tanggal tersebut tidak ada informasi atau pemberitahuan, maka penyidik akan mengirimkan panggilan berikutnya sesuai prosedur,” tegas Reonald.
Buntut Panjang Saling Lapor dengan Doktif
Kasus ini merupakan bagian dari perseteruan panjang antara dr Richard Lee dan Dokter Detektif yang sebelumnya ramai di media sosial. Konflik bermula dari sejumlah konten Doktif yang mengkritik produk skincare milik Richard Lee, termasuk soal legalitas, keamanan produk, hingga izin praktik.
Merasa dirugikan, dr Richard Lee lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman pidana yang disangkakan di bawah lima tahun.
Baca Juga: Spesial Show “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono Puncaki TV Shows Netflix Indonesia
“Pasal yang diterapkan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun, sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
Upaya Mediasi Masih Dibuka
Pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pemanggilan terhadap kedua belah pihak telah dijadwalkan ulang dan direncanakan berlangsung pada 6 Januari 2026.











