BeritaBandungRaya.com – Dua anggota TNI, Kopda B dan Peltu L, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan, Lampung. Keputusan ini diumumkan oleh Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, WS Danpuspom, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
“Setelah melalui penyelidikan mendalam, kedua oknum TNI ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2025,” ujar Eka Wijaya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, pukul 16.50 WIB, di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Baca Juga: Resmi! Ini Daftar Lengkap Pengurus Danantara yang Akan Kelola Investasi RI
Tiga anggota Polri—AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus, dan Briptu Anumerta Ghalib—sedang melakukan penggerebekan judi sabung ayam. Namun, dalam operasi tersebut, mereka justru menjadi sasaran tembakan hingga tewas akibat luka tembak di kepala dan dada.
Penyelidikan dan Motif yang Masih Misterius
Tim gabungan TNI-Polri telah melakukan investigasi bersama untuk mengungkap kejadian ini. Namun, motif di balik penembakan tersebut masih belum diungkap secara resmi.
“Kami bekerja sama dengan Polda Lampung untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut. Yang pasti, penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional,” tambah Eka.
Baca Juga: Danantara Umumkan Pengurus, Nama-Nama Global Masuk Jajaran Dewan Penasihat
Keluarga Korban Tuntut Keadilan
Kasus ini mendapat perhatian luas, terutama dari keluarga korban yang berharap pelaku dihukum seadil-adilnya. Bahkan, beberapa di antaranya telah mengadu langsung ke Presiden untuk meminta kejelasan atas kasus ini.
Sementara itu, pihak TNI menegaskan bahwa kasus ini akan ditindak secara tegas dan transparan, tanpa ada upaya melindungi pihak tertentu.