Dugaan Pengoplosan BBM: Konsumen Bisa Gugat Pertamina Secara Class Action

Untuk menindaklanjuti dugaan ini, BPKN berencana memanggil Direktur Utama PT Pertamina guna meminta klarifikasi. Selain itu, lembaga tersebut akan melakukan uji sampling terhadap Pertamax yang beredar di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Kami akan menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk tim kerja yang memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait mekanisme pengaduan,” ungkapnya.

BACA JUGA: TAYANG MALAM INI: Sinopsis Film Training Day di Bioskop Tran TV, Kisah Polisi Pemula dan Mentor Korup yang Menegangkan

Mufti juga meminta Pertamina meningkatkan pengawasan terhadap seluruh SPBU di Indonesia guna memastikan BBM yang disalurkan tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga membantah adanya praktik pengoplosan BBM. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa setiap produk yang masuk ke terminal BBM telah memenuhi standar kualitas yang ditentukan.

“Pertalite memiliki RON 90 dan Pertamax memiliki RON 92. Seluruh spesifikasi produk BBM yang kami salurkan kepada masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah,” ujar Heppy dalam pernyataan resminya.

Meski demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan, terutama setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat petinggi Pertamina sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Para tersangka tersebut antara lain:

Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)