Empat Kali Terjerat Narkoba, Aktor Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Sejak kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, tercatat lebih dari 1.500 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan lapas dan rutan di seluruh Indonesia, sekaligus meminimalkan risiko peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ammar Zoni diketahui sudah empat kali tersangkut kasus narkoba. Terbaru, ia diduga mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Berdasarkan penyelidikan, mereka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dengan pemasok narkoba di luar rutan.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan, berkas perkara Ammar Zoni telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan segera disidangkan. “Kami sudah menerima informasi soal pemindahan penahanan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Sidang bisa digelar secara daring melalui Zoom,” kata Agung.

Baca Juga: Patrick Kluivert Resmi Dipecat dari Timnas Indonesia, Media Arab Soroti Pemain Keturunan

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan, pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan tidak akan menghambat proses persidangan. “Kalau sidang dilakukan lewat Zoom, bisa saja. Yang pasti, semua narapidana yang bermasalah akan kami pindahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jakarta Heri Azhari menyatakan pihaknya terus berkomitmen mewujudkan lapas dan rutan bebas narkoba. “Zero narkoba adalah harga mati. Ini menjadi peringatan bagi semua petugas dan warga binaan untuk tidak bermain-main dengan barang haram itu,” tegasnya.