Fakta Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Bukan Rp5–8 Juta Seperti Isu yang Beredar

BeritaBandungRaya.com – Belakangan ini, muncul rumor yang menyebutkan bahwa pengurus Koperasi Merah Putih akan menerima gaji antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, kabar tersebut telah dibantah langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Apa Itu Program Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif strategis dari pemerintah yang dijadwalkan resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025. Program ini bertujuan untuk memperkuat fondasi ekonomi di tingkat akar rumput dengan membentuk koperasi desa dan kelurahan secara masif. Sejak Maret 2025, pembentukan koperasi ini telah dimulai di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Benarkah Gaji Pengurus Capai Jutaan Rupiah?

Isu yang menyebutkan bahwa gaji pengurus berkisar jutaan rupiah tidak memiliki dasar hukum yang valid. Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan nominal resmi untuk gaji pengurus atau pengawas koperasi ini.

BACA JUGA: Siapkan Masa Depan Anak: Investasi Cerdas Demi Pendidikan Berkualitas

Sesuai prinsip koperasi dan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, besaran imbalan untuk pengurus koperasi bukan ditetapkan oleh pemerintah pusat, melainkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) di masing-masing koperasi. Artinya, pengurus dipilih secara demokratis, dan gaji—jika ada—akan disesuaikan dengan kondisi keuangan koperasi serta keputusan kolektif anggotanya.

Aturan dan Persyaratan Menjadi Pengurus

Menurut Petunjuk Pelaksanaan dari Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, pengurus Koperasi Merah Putih harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: